(Sahabat - Sahabat klinik hewan happiness, bulan ini qta
sedang mendalami peraturan perundang - undangan Republik Indonesia terutama
yang berkaitan dengan kedokteran hewan. Ini hasil pemikiran qta, part I yah :)
)
Pasien atau pesakit adalah seseorang atau hewan yang
menerima perawatan medis. Kata pasien dalam bahasa Indonesia analog dengan kata
patient dalam bahasa Inggris. Kata patient diturunkan dari bahasa Latin
patients yang memiliki kesamaan arti dengan kata kerja pati yang artinya
“menderita”. Sedangkan menurut kamus besar Bahasa Indonesia pasien adalah orang
yang sakit (dalam hal ini hewan sakit) yang dirawat oleh dokter / dokter gigi /
dokter hewan penderita (sakit) suatu penyakit.
Dalam Undang – Undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004
tentang praktek kedokteran menyebutkan bahwa pasien adalah setiap orang yang
melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan
yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau
dokter gigi (dalam hal ini hewan kepada dokter hewan).
Dari beberapa pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan
bahwa pasien, yaitu :
I. Setiap
orang
II. Menerima
/ memperoleh pelayanan kesehatan
III. Secara
langsung maupun tidak langsung, dan
IV. Dari
tenaga kesehatan
I. Setiap
orang
Subjek yang disebut sebagai pasien. Istilah orang sebenarnya
mencakup 2 hal, yaitu orang individual yang lazim disebut natuurlijke
person dan juga termasuk badan hukum (rechtspersoon)
II. Menerima
/ memperoleh pelayanan kesehatan
Bila kita melihat dalam hal pelayanan kesehatan maka
peralihan jasa terjadi antara dokter kepada pasien. Pasien merupakan pemakai
atau pengguna jasa pelayanan kesehatan hewan di Rumah sakit hewan / klinik
hewan / tempat praktek dokter hewan
III. Secara
langsung maupun tidak langsung
Pasien dapat mendapatkan tindakan medis secara langsung,
misalnya pengobatan atau tindakan operasi major atau minor. Ataupun secara
tidak langsung misalnya / contohnya konsultasi
IV. Dari
tenaga kesehatan
Dalam hal ini kesehatan hewan mendapatkan pelayanan dari
dokter hewan, tenaga kesehatan hewan di bawah penyeliaan / pengawasan dokter
hewan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 02 / Permentan / OT.140 / I
/ 2010 tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner
Gambar 1,2,3, dan 4 Semoga Bermanfaat :)
Komentar
Posting Komentar