hewan hewan yang dilindungi berdasarkan cites & Kementerian Kehutanan

Hewan atau satwa adalah ciptaan yang Maha Kuasa yang perlu dijaga kelestarian & kehidupannya :) Pengertian satwa Liar berdasarkan Undang Undang No.5 tahun 1990 pasal 1 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah semua binatang yang hidup di darat dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. Diperkirakan, saat ini sebanyak 50-150 spesies bumi punah setiap harinya. Proyeksi tersebut menyebutkan Sekitar 50 persen dari sekitar 10 juta spesies yang ada saat ini diprediksi akan punah dalam kurun waktu 100 tahun ke depan. Laju kepunahan beragam spesies saat ini mencapai 40-400 kali lipat dari laju kepunahan 500 tahun yang lalu. Penyebab kepunahan spesies antara lain disebabkan degradasi habitat, perdagangan, dan perburuan Berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomer 7 tahun 1999 yang merupakan turunan hukum dari UU No.5 tahun 1990. Pemeliharaan atau pengawetan (bahas...

Tinjauan Yuridis (Hukum) Praktek Kedokteran Hewan (part I) :)

(Sahabat - Sahabat klinik hewan happiness, bulan ini qta sedang mendalami peraturan perundang - undangan Republik Indonesia terutama yang berkaitan dengan kedokteran hewan. Ini hasil pemikiran qta, part I yah :) )

Pasien atau pesakit adalah seseorang atau hewan yang menerima perawatan medis. Kata pasien dalam bahasa Indonesia analog dengan kata patient dalam bahasa Inggris. Kata patient diturunkan dari bahasa Latin patients yang memiliki kesamaan arti dengan kata kerja pati yang artinya “menderita”. Sedangkan menurut kamus besar Bahasa Indonesia pasien adalah orang yang sakit (dalam hal ini hewan sakit) yang dirawat oleh dokter / dokter gigi / dokter hewan penderita (sakit) suatu penyakit.
Dalam Undang – Undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran menyebutkan bahwa pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi (dalam hal ini hewan kepada dokter hewan).
Dari beberapa pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa pasien, yaitu :
I.                    Setiap orang
II.                  Menerima / memperoleh pelayanan kesehatan
III.                Secara langsung maupun tidak langsung, dan
IV.                Dari tenaga kesehatan

I.                    Setiap orang
Subjek yang disebut sebagai pasien. Istilah orang sebenarnya mencakup 2 hal, yaitu orang individual yang lazim disebut natuurlijke person dan juga termasuk badan hukum (rechtspersoon)

II.                  Menerima / memperoleh pelayanan kesehatan
Bila kita melihat dalam hal pelayanan kesehatan maka peralihan jasa terjadi antara dokter kepada pasien. Pasien merupakan pemakai atau pengguna jasa pelayanan kesehatan hewan di Rumah sakit hewan / klinik hewan / tempat praktek dokter hewan

III.                Secara langsung maupun tidak langsung
Pasien dapat mendapatkan tindakan medis secara langsung, misalnya pengobatan atau tindakan operasi major atau minor. Ataupun secara tidak langsung misalnya / contohnya konsultasi

IV.                Dari tenaga kesehatan
Dalam hal ini kesehatan hewan mendapatkan pelayanan dari dokter hewan, tenaga kesehatan hewan di bawah penyeliaan / pengawasan dokter hewan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 02 / Permentan / OT.140 / I / 2010 tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner





Gambar 1,2,3, dan 4 Semoga Bermanfaat :) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANAJEMEN PAKAN PETERNAKAN KUDA DI INDONESIA (Klinik Hewan Happiness bandung)

Parvovirus (muntaber dogy)

Klinik Hewan Happiness Bandung (Dokter Hewan Praktek Bersama Bandung 24 jam)