Animal Welfare atau kesejahteraan hewan
adalah suatu upaya untuk memberikan kondisi lingkungan dan derajat kehidupan
yang baik, agar hewan dapat tumbuh,
berkembang secara alami
dan tanpa tekanan fisik dan stress.
’’MANUSYA MRIGA
SATWA SEWAKA’’ adalah merupakan semboyan dokter hewan dapat
diartikan sebagai mengabdi kepada sesama lewat kesejahteraan hewan. Dengan
demikian tugas seorang dokter hewan secara konkret adalah menjaga kesejahteraan
manusia dengan jalan memuliakan hewan, menjaga kelayakan sumber protein hewani,
mencegah berbagai penyakit yang dapat menular dari hewan (zoonosis) serta menjaga kesehatan lingkungan
tempat hewan/ternak menjalani perkembangan kehidupannya.
Indonesia sudah mempunyai Undang – Undang (UU) yang mengatur
kesejahteraan hewan, UU Nomer 18 Tahun 2009, Pada pasal 66 menyebutkan bahwa
kesejahteraan hewan yang diatur berdasarkan Undang Undang meliputi :
1. Penangkapan dan penanganan satwa dari
habitatnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di
bidang konservasi;
2. Penempatan dan pengandangan dilkukan dengan sebaik-baiknya sehingga
memungkinkan hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya;
3. Pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan
dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa
sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan;
4. Pengangkutan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas
dari rasa takut dan tertekan serta bebas dari penganiayaan;
5. Penggunaan dan pemanfaatan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga
hewan bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan;
6. Pemotongan dan pembunuhan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga
hewan bebas dari rasa sakit, rasa takut dan tertekan, penganiayaan, dan
penyalahgunaan; dan
7. Perlakuan terhadap hewan harus dihindari dari tindakan penganiyaan dan
penyalahgunaan.
Menurut konsensus
Internasional yang diatur dalam animal welfare, meliputi :
World
Society for Protection of Animals (WSPA)
1. Bebas dari rasa lapar dan haus (Freedom from hunger and thristy)
2. Bebas dari rasa sakit,
luka dan penyakit (Freedom from pain, injury and disease)
3. Bebas dari rasa penyalahgunaan dan salah pemanfaatan (Freedom from
abused and misused)
4. Bebas untuk melakukan perilaku alaminya (Freedom to express normal
behavior)
5. Bebas dari rasa takut dan tertekan (Freedom from fear and distress)
Gambar 1. Memberi makan hewan kesayangan (anjing & kucing) merupakan salah satu tindakan dari animal welfare (kesejahteraan hewan)
Gambar 2. Pengobatan hewan yang sakit merupakan salah satu tindakan dari animal welfare (kesejahteraan hewan)
Komentar
Posting Komentar