hewan hewan yang dilindungi berdasarkan cites & Kementerian Kehutanan

Hewan atau satwa adalah ciptaan yang Maha Kuasa yang perlu dijaga kelestarian & kehidupannya :) Pengertian satwa Liar berdasarkan Undang Undang No.5 tahun 1990 pasal 1 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah semua binatang yang hidup di darat dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. Diperkirakan, saat ini sebanyak 50-150 spesies bumi punah setiap harinya. Proyeksi tersebut menyebutkan Sekitar 50 persen dari sekitar 10 juta spesies yang ada saat ini diprediksi akan punah dalam kurun waktu 100 tahun ke depan. Laju kepunahan beragam spesies saat ini mencapai 40-400 kali lipat dari laju kepunahan 500 tahun yang lalu. Penyebab kepunahan spesies antara lain disebabkan degradasi habitat, perdagangan, dan perburuan Berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomer 7 tahun 1999 yang merupakan turunan hukum dari UU No.5 tahun 1990. Pemeliharaan atau pengawetan (bahas...

Animal Welfare :)

Animal Welfare atau kesejahteraan hewan adalah suatu upaya untuk memberikan kondisi lingkungan dan derajat kehidupan yang baik, agar hewan dapat tumbuh, berkembang secara alami dan tanpa tekanan fisik dan stress.

      ’’MANUSYA MRIGA SATWA SEWAKA’’ adalah merupakan semboyan dokter hewan dapat diartikan sebagai mengabdi kepada sesama lewat kesejahteraan hewan. Dengan demikian tugas seorang dokter hewan secara konkret adalah menjaga kesejahteraan manusia dengan jalan memuliakan hewan, menjaga kelayakan sumber protein hewani, mencegah berbagai penyakit yang dapat menular dari hewan (zoonosis) serta menjaga kesehatan lingkungan tempat hewan/ternak menjalani perkembangan kehidupannya.

       Indonesia sudah mempunyai Undang – Undang (UU) yang mengatur kesejahteraan hewan, UU Nomer 18 Tahun 2009, Pada pasal 66 menyebutkan bahwa kesejahteraan hewan yang diatur berdasarkan Undang Undang meliputi :
1.            Penangkapan dan penanganan satwa dari habitatnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang konservasi;
2.    Penempatan dan pengandangan dilkukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya;
3.            Pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan;
4.            Pengangkutan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa takut dan tertekan serta bebas dari penganiayaan;
5.            Penggunaan dan pemanfaatan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan;
6.            Pemotongan dan pembunuhan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa sakit, rasa takut dan tertekan, penganiayaan, dan penyalahgunaan; dan
7.     Perlakuan terhadap hewan harus dihindari dari tindakan penganiyaan dan penyalahgunaan.

             Menurut konsensus Internasional yang diatur dalam animal welfare, meliputi :
World Society for Protection of Animals (WSPA)
1. Bebas dari rasa lapar dan haus (Freedom from hunger and thristy)
2. Bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit (Freedom from pain, injury and disease)
3. Bebas dari rasa penyalahgunaan dan salah pemanfaatan (Freedom from abused and misused)
4. Bebas untuk melakukan perilaku alaminya (Freedom to express normal behavior)


5. Bebas dari rasa takut dan tertekan (Freedom from  fear and distress)

Gambar 1. Memberi makan hewan kesayangan (anjing & kucing) merupakan salah satu tindakan dari animal welfare (kesejahteraan hewan)
Gambar 2. Mengobati hewan yang skit (bebek) adalah hal yang baik :)

Semoga bermanfaat :)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANAJEMEN PAKAN PETERNAKAN KUDA DI INDONESIA (Klinik Hewan Happiness bandung)

Parvovirus (muntaber dogy)

Klinik Hewan Happiness Bandung (Dokter Hewan Praktek Bersama Bandung 24 jam)